Melalui Masa AOB, Anak Binaan Baru LPKA Kutoarjo Jadi Tahu Hak dan Kewajibannya

    Melalui Masa AOB, Anak Binaan Baru LPKA Kutoarjo Jadi Tahu Hak dan Kewajibannya
    Pemahaman tsaat Masa AOB Anak Binaan Baru

    KUTOARJO - Kegiatan masa pengamatan, penelitian dan pengenalan lingkungan (mapenaling) atau yang biasa dikenal masa Admisi Orientasi dan Observasi (AOB) dalam pedoman perlakuan ANak dalam proses pemasyarakatan di LPKA maksimal dilakukan selama 1 bulan. Selasa, (20/12/2022) sebanyak 11 Anak Binaan LPKA Klas I Kutoarjo mengikuti kegiatan masa AOB di Aula Sahardjo.

    Pelaksanaan mapenaling (AOB) merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP pasal 10 poin 1A, yaitu pembinaan tahap awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) meliputi masa pengamatan, pencegahan, dan penelitian lingkungan paling lama satu bulan.

    Seksi Registrasi dan Klasifikasi melalui Sub Seksi Penilaian dan Pengklasifikasian, Warjito, menuturkan ada 5 seksi yang mengisi kegiatan masa Admisi, Orientasi dan Observasi (AOB) yakni Sub Bagian Umum, Seksi Pengawasan dan Penegakkan Disiplin, Seksi Pembinaan, Seksi Registrasi dan Klasifikasi serta Seksi Perawatan. Masing - masing seksi memberikan penjelasan dan pemahaman tentang tugas dan layanan yang diberikan oleh tiap - tiap seksi tersebut.

    Pada masa AOB ini Anak Binaan baru dikenalkan dengan para petugas LPKA, sesama Anak Binaan, lingkungan, penjelasan dan pemahaman tentang hak, kewajiban, aturan disiplin dan tata tertib di LPKA. Selain itu Anak dijelaskan bagaimana proses kegiatan pembinaan dan perawatan Anak, ungkap Warjito.

    Anak Binaan baru nantinya secara bergantian dilakukan asesmen resiko dan kebutuhan serta penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Magelang melalui litmas awal untuk rekomendasi pembinaan awal.

    Kepala LPKA Kutoarjo, Teguh Suroso mengatakan kegiatan masa AOB sangat penting, dimaksudkan untuk memperkenalkan Anak Binaan dengan petugas maupun sesama Anak, menjelaskan dan memberi pemahaman tentang hak, kewajiban dan tata tertib yang berlaku. Melalui masa AOB tersebut, Anak mendapatkan penjelasan tentang proses pelaksanaan pembinaan dan perawatan serta bisa menggali informasi serta data tambahan yang dianggap penting.(TW)

    kemenkumham ditjenpas lpkakutoarjo
    Dedy Winarto

    Dedy Winarto

    Artikel Sebelumnya

    LPKA Klas I Kutoarjo Ikuti Pengajian Akhir...

    Artikel Berikutnya

    Kepala LPKA Klas I Kutoarjo Hadiri Pelantikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    HUT Korpri ke-53, Kapolda Jateng Tegaskan ASN Bagian Tak Terpisahkan dari Polri 
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM
    Tim Persit Puspenerbad Juara Lomba Voli Antar Cabang Sejajaran PG Mabesad

    Ikuti Kami